Rabu, 28 Oktober 2015

Sistem Penanggulangan Gawat Darurat




SISTEM PENANGGULANGAN
GAWAT DARURAT TERPADU
(SPGDT)








                    



 

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG
PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN LAWANG
OKTOBER 2015





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam manajemen bencana ada dua kegiatan besar yang dilakukan : Pertama ; pada saat sebelum bencana (pre event) berupa kesiapsiagaan menghadapi bencana  (disaster preparedness) dan pengurangan resiko bencana (disaster mitigation), Kedua ; kegiatan tanggap bencana (emergency response) dan kegiatan pemulihan akibat bencana (disaster recovery).
Berdasar realitas, kita selama ini banyak melakukan kegiatan pasca bencana berupa kegiatan tanggap darurat dan pemulihan (recovery) akibat bencana, tapi sangat sedikit sekali perhatian terhadap kegiatan untuk kesiapsiagaan pra bencana dan pengurangan resiko bencana. Kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari kesiapsiagaan dan pengurangan resiko bencana adalah : Kegiatan pendidikan kesadaran bencana (disaster awareness), Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, Penyiapan Teknologi Tahan/Siaga Bencana, Membangun Sistem Sosial yang tanggap bencana dan Perumusan Kebijakan Penanggulangan Bencana secara komprehensif dan terpadu.
Kegiatan-Kegiatan diatas tersebut tentunya harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan salah satu pihak tersebut adalah masyarakat di lingkungan yang rawan bencana. Termasuk di dalam masyarakat adalah komunitas tenaga medis dan paramedis yang menjadi bagian masyarakat. Karena mereka paham bagaimana menyiapkan sistem kesiapsiagaan menghadapi bencana dan mereka memiliki bekal pengetahuan-ketrampilan teknis medis yang bisa didayagunakan dalam penanggulangan korban gawat darurat pasca bencana
Bencana menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan pemerintah maupun swasta. Namun dalam pelaksanaannya menolong korban haruslah secara tepat dan cepat, selain itu juga diperlukan koordinasi yang bagus. Diperlukan skill dan pengetahuan yang cukup tentang penanganan pertama disamping pengetahuan medan bencana serta komunikasi yang terpadu dalam menolong korban bencana.




1.2    Rumusan Masalah
1.2.1        Apa yang dimaksud dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu?
1.2.2        Apa saja macam-macam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu?
1.2.3        Apa saja hal-hal yang diatur khusus dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)?
1.2.4        Apa saja pentingnya mengetahui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu?
1.2.5        Bagaimana pelaksanaan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dalam Gerakan Safe Community?

1.3    Tujuan Penulisan
1.3.1        Tujuan Umum
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.3.2        Tujuan Khusus
1.3.2.1  Untuk mengetahui definisi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.3.2.2  Untuk mengetahui macam-macam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.3.2.3  Mempercepat response time dalam memberikan tindakan kegawatdaruratan dan meningkatkan kualitas pertolongan terhadap korban bencana
1.3.2.4  Mencegah kematian dan kecacatan, sehingga dapat hidup dan  berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
1.3.2.5  Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.

1.4    Manfaat Penulisan
1.4.1        Memberikan informasi pada mahasiswa tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.4.2        Menambah pengetahuan penulis tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.4.3        Sebagai sumber informasi bagi pihak lain yang ingin melakukan penelitian atau hal lain yang ada kaitannya dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.

2.2 Macam-Macam SPGDT
SPGDT dibagi menjadi :
1.      SPGDT-S (Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
a.       Pra Rumah Sakit
·         Diketahui adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
·         Penderita gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medik
·         Pertolongan di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka, polisi, dan lain-lain)
·         Pengangkutan penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
b.      Dalam Rumah Sakit
·         Pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit
·         Pertolongan di kamar bedah (jika diperlukan)
·         Pertolongan di ICU/ICCU
c.       Antar Rumah Sakit 
·         Rujukan ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
·         Organisasi dan komunikasi

2.      SPGDT-B (Bencana)
SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yg memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari. Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
Tujuan Khusus :
1.      Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
2.      Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
3.      Menanggulangi korban bencana.

Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :
1.      Kecepatan menemukan penderita.
2.      Kecepatan meminta pertolongan.

Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
1.      Ditempat kejadian.
2.      Dalam perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
3.      Pertolongan dipuskesmas atau rumah-sakit.

Keberhasilan Penanggulangan Pasien Gawat Darurat Tergantung 4 Kecepatan :
1.      Kecepatan ditemukan adanya penderita GD
2.      Kecepatan Dan Respon Petugas
3.      Kemampuan dan Kualitas
4.      Kecepatan Minta Tolong







2.3  Pendahuluan dan Rencana Uraian Tugas
Pelayanan kesehatan gawat-darurat                    : Hak dan kewajiban semua.
 Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan          : Tanggung-jawab pemerintah  dan masyarakat.
Koordinator                                                         : Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I dan II.
SPGDT Sehari-hari dan Bencana                        : Pra RS, RS dan Antar RS.

Rencana Uraian Tugas
a.       Penanggung Jawab Tim Ketua : Kepala Bidang Pelayanan Medik Wakil Ketua : Kepala Instansi Gawat Darurat
Bertugas:
·         Memberi komando dan mengkoordinir segenap anggota tim.
·         Bekerjasama dengan perusahaan terkait membuat sistem komunikasi dan simulasi bencana industri.
·         Sebagai evaluator tim.
b.      Penanggung Jawab Medis
Dokter jaga IGD Bertugas :
·         Mengidentifikasi awal /triage pasien
·         Memimpin penanggulangan pasien saat terjadi kegawatdaruratan
·         Menghubungi dokter dari rawat inap maupun dokter jaga IGD (on call) bila diperlukan bantuan.
c.       Koordinator Shift Bertugas :
·         Menerima komando dari penanggung jawab tim
·         Bersama dokter penanggungjawab medis melakukan Triage pada pasien
d.      Tim Paramedis Perawat IGD
Bertugas :
·         Membantu dokter menangani pasien sesuai triage.
·         Menghubungi perawat on call (ICU dan Rawat Inap) sesuai instruksi dokter atau koordinator shift.


2.4 Perlunya Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Untuk mengurangi dan menyelamatkan korban bencana, diperlukan cara penanganan yang jelas (efektif, efisien dan terstruktur) untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kesiap-siagaan dan penanggulangan bencana.
Tujuan :
1.      Didapatkan kesamaan pola pikir / persepsi tentang SPGDT.
2.      Diperoleh kesamaan pola tindak dalam penanganan kasus gawat darurat dalam keadaan sehari-hari maupun bencana.
·         Safe Community, (SC) :
Keadaan sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah dan teknokrat merupakan fasilitator dan pembina.
·         SPGDT :
Sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pra RS, RS dan antar RS. Berpedoman pada respon cepat yang menekankan  time saving is life and limb saving, yang melibatkan masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan komunikasi.
·         PSC (Public Safety Center) :
Pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal kegawat-daruratan, termasuk pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat dan dimanapun berada (gabungan dari AGD 118, SAR/PK 113, Polisi 110).
Merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk mendapatkan respons cepat (quick response) terutama pelayanan pra RS.

GERAKAN SAFE COMMUNITY
Adalah gerakan agar tercipta masyarakat yang merasa hidup sehat, aman dan sejahtera dimanapun mereka berada yang melibatkan peran aktif himpunan profesi maupun masyarakat (misal : PSC, Poskesdes dll).
·         Aspek SC :
1.      Care :
Kerja-sama lintas sektoral non kesehatan dalam menata perilaku dan lingkungan untuk mempersiapkan, mencegah dan melakukan mitigasi dalam menghadapi hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.

2.      Cure :
Peran utama sektor kesehatan dibantu sektor terkait dalam penanganan keadaan dan kasus-kasus gawat-darurat.

·         Visi gerakan SC:
1.      Menjadi gerakan yang mampu melindungi masyarakat dalam keadaan darurat sehari-hari dan bencana, maupun atas dampak akibat terjadinya bencana.
2.      Terciptanya perilaku masyarakat dan lingkungan untuk menciptakan situasi sehat dan aman.

·         Misi gerakan SC:
1.      Menciptakan gerakan di masyarakat
2.      Mendorong kerja-sama lintas sektor-program
3.      Mengembangkan standar nasional
4.      Mengusahakan dukungan dana dalam rangka pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan terutama dalam keadaan darurat.
5.      Menata sistem pendukung pelayanan diseluruh unit pelayanan kesehatan

·         Nilai dasar SC:
1.      Care: pencegahan, penyiagaan dan mitigasi
2.      Equity: adanya kebersamaan dari institusi pemerintah, kelompok/organisasi profesi dan masyarakat.
3.      Partnership: menggalang kerja-sama lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai tujuan.
4.      Net working: membangun jaring kerja-sama dalam suatu sistem dengan melibatkan seluruh potensi yang terlibat dalam gerakan SC
5.      Sharing: memiliki rasa saling membutuhkan dan kebersamaan dalam memecahkan segala permasalahan dalam gerakan SC.





·         Maksud Usaha SC:
Memberikan pedoman baku bagi daerah dalam melaksanakan gerakan SC agar tercipta masyarakat sehat, aman dan sejahtera.

·         Tujuan Usaha SC:
1.      Partisipasi masyarakat menata perilaku.
2.      SPGDT yang dapat diterapkan.
3.      Membangun respons masyarakat melalui pusat pelayanan terpadu dan potensi penyiagaan fasilitas.
4.      Mempercepat response time untuk menghindari kematian dan kecacatan.

·         Sasaran Usaha SC:
1.      Tingkatkan kesadaran, kemampuan dan kepedulian dalam kewaspadaan dini kegawat-daruratan.
2.      Terlaksananya koordinasi lintas sektor terkait, tergabung dalam satu kesatuan.
3.      Terwujudnya subsistem komunikasi dan transportasi sebagai pendukung.

·         Falsafah dan Tujuan SC:
1.      Memberikan rasa sehat dan aman dengan melibatkan seluruh potensi, memanfaatkan kemampuan - fasilitas secara optimal.
2.      Merubah perilaku agar mampu menanggulangi kegawat-daruratan sehari-hari.
3.      Ada visi, misi, tujuan dan sasaran.
4.      Motto ‘time saving is life and limb saving’ dan kemampuan rehabilitasi.

·         Ketentuan organisasi :
1.      Didasarkan pada organisasi yang melibatkan multi disiplin dan multi profesi.
2.      Memiliki unsur Pimpinan/wakil, sekretaris, bendahara dan anggota.
3.      Minimal melibatkan unsur kamtib & SAR. Kemudian unsur keselamatan & kesehatan kerja karyawan dan humas.

·         Administrasi-Pengelolaan :
1.      Ada struktur, uraian tugas, kewenangan dan mekanisme kerja dengan unit lain.
2.      Ada unit kerja terkait.
3.      Ada produk hukum : dasar.
4.      Ada petunjuk dan informasi untuk jamin kemudahan dan kelancaran dalam memberikan pelayanan di masyarakat.
5.      Ada PSC sebagai unit respons cepat.

·         Staf dan pimpinan :
1.      Gerakan SC diselenggarakan oleh seluruh komponen, kepala daerah menetapkan organisasi ini dengan SK.
2.      Organisasi dimaksud adalah PSC yang dibangun disetiap daerah.
3.      Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang ditetapkan sesuai kebutuhan.

·         Fasilitas - Peralatan :
1.      Fasilitas harus dapat menjamin efektifitas pelayanan termasuk pelayanan UGD di RS 24 jam.
2.      Sarana dan prasarana, peralatan dan obat sesuai dengan standard
3.      Adanya subsistem pendukung baik komunikasi, transportasi termasuk ambulans dan keselamatan kerja.

·         Kebijakan & prosedur :
1.      Tertulis agar dapat dievaluasi dan disempurnakan.
2.      Ditetapkan kebijakan pelayanan kasus gadar pra RS, RS dan rujukan, termasuk Hospital disaster plan
3.      Ditetapkan ada PSC ditiap daerah dan perhatikan keselamatan kerja dan kegawat-daruratan sehari-hari.

·         SPGDT :
Secara Umum : Sistem koordinasi berbagai unit kerja (multi sektor), didukung berbagai kegiatan profesi (multi disiplin dan multi profesi) untuk selenggarakan pelayanan terpadu penderita gawat-darurat, dalam keadaan bencana maupun sehari-hari.



·         3 Subsistem yaitu pra RS, RS dan antar RS.
Sistem Pra RS Sehari-hari :
1.      PSC, Poskesdes. Didirikan masyarakat. Pengorganisasian dibawah Pemda.
2.      BSB. Unit khusus pra RS. Pengorganisasian dijajaran kesehatan.
3.      Pelayanan Ambulans. Koordinasi dengan memanfaatkan ambulans setempat.
4.      Komunikasi. Koordinasi jejaring informasi.
5.      Pembinaan. Pelatihan peningkatan kemampuan.

Sistem Pra RS pada bencana :
1.      Koordinasi jadi komando. Efektif dan efisien bila dalam koordinasi dan komando
2.      Eskalasi dan mobilisasi sumber daya. SDM, fasilitas dan sumber daya lain.
3.      Simulasi. Diperlukan protap, juklak, juknis yang perlu diuji melalui simulasi.
4.      Pelaporan, monitoring, evaluasi. Laporan dengan sistematika yang disepakati.
Fase Acute Response :
1.      Acute emergency response.
Melaksanakan Rescue, triase, resusitasi, stabilisasi, diagnosis, terapi definitif.
2.      Emergency relief.
Menyediakan makanan minuman, tenda, jamban dll. untuk korban ‘sehat’.
3.      Emergency rehabilitation.
Perbaikan jalan, jembatan, sarana dasar lain untuk kelancaran pertolongan.

SPGDT INTRA RS
1.      Sarana, prasarana, BSB, UGD, HCU, ICU, penunjang
2.      Hospital Disaster Plan, bencana dari dalam dan luar RS.
3.      Transport intra RS.
4.      Pelatihan, simulasi dan koordinasi untuk peningkatan kemampuan SDM.
5.      Pembiayaan dengan jumlah cukup.

SOP Minimal RS :
Sehari-hari dan Bencana (Hosdip, Hospital Diasater Plan) :
1.      Kegawatan dengan ancaman kematia
2.      True emergency
3.      Korban missal
4.      Keracunan missal
5.      Khusus :
Perkosaan, KDRT, child abused
Persalinan Tidak Normal
Kegawatan diruang rawat
6.      Ketentuan :
Asuransi
Batasan tindakan medik
Etika & Hukum
Pendataan
Tanggung jawab dokter pada keadaan gawat darurat

SPGDT ANTAR RS
1.      Jejaring berdasar kemampuan RS dalam kualitas dan kuantitas.
2.      Evakuasi. Antar RS dan dari pra RS.
3.      SIM (Manajemen Sistem Informasi). Untuk menghadapi kompleksitas permasalahan dalam pelayanan.
4.      Koordinasi dalam pelayanan rujukan, diperlukan pemberian informasi keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan.

Evakuasi :
·         Tata cara tertulis. Harus memiliki Peta geomedik
·         Kondisi pasien Stabil dan optimal pra dan selama evakuasi hingga tujuan.
·         Kriteria : Fisiologis / Anatomis
·         Mekanisme :
ü  Tahu Tujuan dan Prinsip rujukan.
ü  ABC stabil,
ü  Immobilisasi,
ü  Mekanika mengangkat pasien.

Sarana-prasarana Evakuasi Minimal :
·         Alat / Bahan / Obat Bantuan Hidup Dasar
·         Cervical collar / splint
·         Short serta Long Spine Board
·         Wheeled serta Scoop Stretcher

Evakuasi :
Darurat :
1.      Lingkungan berbahaya (misal kebakaran).
2.      Ancaman jiwa (misal perlu tempat rata dan keras untuk RJP).
3.      Prioritas bagi pasien ancaman jiwa
Segera :
1.      Ancaman jiwa, perlu penanganan segera.
2.      Pertolongan hanya bisa di RS (misal pernafasan tidak adekuat, syok).
3.      Lingkungan memperburuk kondisi pasien (hujan, dingin dll).
Biasa :
Tanpa ancaman jiwa, namun tetap memerlukan RS

2.5  Hal-Hal Yang Diatur Khusus dalam SPGDT
1.      Petunjuk Pelaksanaan Permintaan dan Pengiriman bantuan medik dari RS rujukan.
2.      Protap pelayanan gawat-darurat di tempat umum.
3.      Pedoman pelaporan Penilaian Awal/Cepat (RAH).













BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) merupakan penanganan awal dan pertolongan pertama sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit dan mendapatkan penanganan medis lanjutan, misalnya pada saat terjadi bencana alam. Salah satu hal penting yang perlu ada pada saat terjadi bencana alam yaitu posko kesehatan, dimana penderita gawat darurat atau korban dapat ditangani pada posko kesehatan ini.SPGDT terdiri dari unsur, pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan antar rumah sakit.
SPGDT dibagi atas SPGDT-S dan SPGDT-B. SPGDT bertujuan yang intinya untuk mengurangi dan menyelamatkan korban bencana, sehingga diperlukan cara penanganan yang jelas (efektif, efisien dan terstruktur).

3.2 Saran
Diharapkan semua orang akan mempunyai kesiapan dalam upaya penyelamatan dan mengurangi dampak kesehatan yang buruk apabila terjadi bencana.
















DAFTAR PUSTAKA

Seri Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) / General Emergency Life Support (GELS) : Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Cetakan ketiga. Dirjen Bina Yanmed Depkes RI, 2006.
Tanggap Darurat Bencana (Safe Community modul 4). Depkes RI, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar