SISTEM PENANGGULANGAN
GAWAT DARURAT TERPADU
(SPGDT)
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG
PROGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN LAWANG
OKTOBER 2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam manajemen bencana
ada dua kegiatan besar yang dilakukan : Pertama ; pada saat sebelum bencana
(pre event) berupa kesiapsiagaan menghadapi bencana (disaster
preparedness) dan pengurangan resiko bencana (disaster mitigation), Kedua ;
kegiatan tanggap bencana (emergency response) dan kegiatan pemulihan akibat
bencana (disaster recovery).
Berdasar realitas, kita
selama ini banyak melakukan kegiatan pasca bencana berupa kegiatan tanggap
darurat dan pemulihan (recovery) akibat bencana, tapi sangat sedikit sekali
perhatian terhadap kegiatan untuk kesiapsiagaan pra bencana dan pengurangan
resiko bencana. Kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari
kesiapsiagaan dan pengurangan resiko bencana adalah : Kegiatan pendidikan
kesadaran bencana (disaster awareness), Pelatihan Penanggulangan Penderita
Gawat Darurat, Penyiapan Teknologi Tahan/Siaga Bencana, Membangun Sistem Sosial
yang tanggap bencana dan Perumusan Kebijakan Penanggulangan Bencana secara
komprehensif dan terpadu.
Kegiatan-Kegiatan
diatas tersebut tentunya harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Dan
salah satu pihak tersebut adalah masyarakat di lingkungan yang rawan bencana.
Termasuk di dalam masyarakat adalah komunitas tenaga medis dan paramedis yang
menjadi bagian masyarakat. Karena mereka paham bagaimana menyiapkan sistem
kesiapsiagaan menghadapi bencana dan mereka memiliki bekal
pengetahuan-ketrampilan teknis medis yang bisa didayagunakan dalam
penanggulangan korban gawat darurat pasca bencana
Bencana menjadi
tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan pemerintah maupun swasta. Namun
dalam pelaksanaannya menolong korban haruslah secara tepat dan cepat, selain
itu juga diperlukan koordinasi yang bagus. Diperlukan skill dan pengetahuan
yang cukup tentang penanganan pertama disamping pengetahuan medan bencana serta
komunikasi yang terpadu dalam menolong korban bencana.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud dengan Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu?
1.2.2
Apa saja macam-macam Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu?
1.2.3
Apa saja hal-hal yang diatur khusus dalam Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)?
1.2.4
Apa saja pentingnya mengetahui Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu?
1.2.5
Bagaimana pelaksanaan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu dalam Gerakan Safe Community?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Tujuan Umum
Mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu.
1.3.2
Tujuan Khusus
1.3.2.1
Untuk mengetahui definisi Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.3.2.2
Untuk mengetahui macam-macam Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu.
1.3.2.3
Mempercepat response time dalam
memberikan tindakan kegawatdaruratan dan meningkatkan kualitas pertolongan
terhadap korban bencana
1.3.2.4
Mencegah kematian dan kecacatan,
sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana
mestinya.
1.3.2.5
Merujuk melalui sistem rujukan untuk
memperoleh penanganan yang lebih memadai.
1.4
Manfaat
Penulisan
1.4.1
Memberikan informasi pada mahasiswa
tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.4.2
Menambah pengetahuan penulis tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
1.4.3
Sebagai sumber informasi bagi pihak
lain yang ingin melakukan penelitian atau hal lain yang ada kaitannya dengan
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
SPGDT adalah sebuah sistem
penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra
Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan
berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb
saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus,
petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
2.2 Macam-Macam SPGDT
SPGDT dibagi menjadi :
1. SPGDT-S (Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat
darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di
Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar
korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut
:
a. Pra Rumah Sakit
·
Diketahui adanya
penderita gawat darurat oleh masyarakat
·
Penderita gawat darurat
itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk
mendapatkan pertolongan medik
·
Pertolongan di tempat
kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka,
polisi, dan lain-lain)
·
Pengangkutan penderita
gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit
(sistim pelayanan ambulan)
b. Dalam Rumah Sakit
·
Pertolongan di unit
gawat darurat rumah sakit
·
Pertolongan di kamar
bedah (jika diperlukan)
·
Pertolongan di ICU/ICCU
c. Antar Rumah Sakit
·
Rujukan ke rumah sakit
lain (jika diperlukan)
·
Organisasi dan
komunikasi
2. SPGDT-B (Bencana)
SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra
Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu
sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yg memerlukan peningkatan
(eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari. Bertujuan umum untuk menyelamatkan
korban sebanyak banyaknya.
Tujuan Khusus :
1. Mencegah
kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat
sebagaimana mestinya.
2. Merujuk
melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
3. Menanggulangi
korban bencana.
Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :
1. Kecepatan
menemukan penderita.
2. Kecepatan
meminta pertolongan.
Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
1. Ditempat
kejadian.
2. Dalam
perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
3. Pertolongan
dipuskesmas atau rumah-sakit.
Keberhasilan
Penanggulangan Pasien Gawat Darurat Tergantung 4 Kecepatan :
1. Kecepatan ditemukan adanya penderita
GD
2. Kecepatan Dan Respon Petugas
3. Kemampuan dan Kualitas
4. Kecepatan Minta Tolong
2.3
Pendahuluan dan
Rencana Uraian Tugas
Pelayanan
kesehatan gawat-darurat : Hak dan kewajiban semua.
Peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan : Tanggung-jawab pemerintah dan masyarakat.
Koordinator : Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat I dan II.
SPGDT
Sehari-hari dan Bencana : Pra RS, RS dan Antar RS.
Rencana Uraian Tugas
a.
Penanggung Jawab Tim Ketua : Kepala
Bidang Pelayanan Medik Wakil Ketua : Kepala Instansi Gawat Darurat
Bertugas:
·
Memberi komando dan mengkoordinir
segenap anggota tim.
·
Bekerjasama dengan perusahaan
terkait membuat sistem komunikasi dan simulasi bencana industri.
·
Sebagai evaluator tim.
b.
Penanggung Jawab Medis
Dokter jaga IGD Bertugas :
·
Mengidentifikasi awal /triage pasien
·
Memimpin penanggulangan pasien saat
terjadi kegawatdaruratan
·
Menghubungi dokter dari rawat inap
maupun dokter jaga IGD (on call) bila diperlukan bantuan.
c.
Koordinator Shift Bertugas :
·
Menerima komando dari penanggung
jawab tim
·
Bersama dokter penanggungjawab medis
melakukan Triage pada pasien
d.
Tim Paramedis Perawat IGD
Bertugas :
·
Membantu dokter menangani pasien
sesuai triage.
·
Menghubungi perawat on call (ICU dan
Rawat Inap) sesuai instruksi dokter atau koordinator shift.
2.4 Perlunya Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Untuk
mengurangi dan menyelamatkan korban bencana, diperlukan cara penanganan yang
jelas (efektif, efisien dan terstruktur) untuk mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kesiap-siagaan dan penanggulangan bencana.
Tujuan :
1. Didapatkan kesamaan pola pikir /
persepsi tentang SPGDT.
2. Diperoleh kesamaan pola tindak dalam
penanganan kasus gawat darurat dalam keadaan sehari-hari maupun bencana.
·
Safe Community, (SC) :
Keadaan
sehat dan aman yang tercipta dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah dan
teknokrat merupakan fasilitator dan pembina.
·
SPGDT :
Sistem
penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur pra RS, RS dan
antar RS. Berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang
melibatkan masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans
gawat darurat dan komunikasi.
·
PSC (Public Safety Center) :
Pusat
pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal kegawat-daruratan,
termasuk pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat dan dimanapun
berada (gabungan dari AGD 118, SAR/PK 113, Polisi 110).
Merupakan
ujung tombak pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk mendapatkan respons
cepat (quick response) terutama pelayanan pra RS.
GERAKAN SAFE COMMUNITY
Adalah
gerakan agar tercipta masyarakat yang merasa hidup sehat, aman dan sejahtera
dimanapun mereka berada yang melibatkan peran aktif himpunan profesi maupun
masyarakat (misal : PSC, Poskesdes dll).
·
Aspek SC :
Kerja-sama
lintas sektoral non kesehatan dalam menata perilaku dan lingkungan untuk
mempersiapkan, mencegah dan melakukan mitigasi dalam menghadapi hal-hal yang
berhubungan dengan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan.
2. Cure :
Peran
utama sektor kesehatan dibantu sektor terkait dalam penanganan keadaan dan kasus-kasus
gawat-darurat.
·
Visi gerakan SC:
1. Menjadi gerakan yang mampu
melindungi masyarakat dalam keadaan darurat sehari-hari dan bencana, maupun
atas dampak akibat terjadinya bencana.
2. Terciptanya perilaku masyarakat dan
lingkungan untuk menciptakan situasi sehat dan aman.
·
Misi gerakan SC:
1. Menciptakan gerakan di masyarakat
2. Mendorong kerja-sama lintas
sektor-program
3. Mengembangkan standar nasional
4. Mengusahakan dukungan dana dalam
rangka pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan terutama dalam keadaan
darurat.
5. Menata sistem pendukung pelayanan
diseluruh unit pelayanan kesehatan
·
Nilai dasar SC:
1. Care: pencegahan, penyiagaan dan
mitigasi
2. Equity: adanya kebersamaan dari
institusi pemerintah, kelompok/organisasi profesi dan masyarakat.
3. Partnership: menggalang kerja-sama
lintas sektor dan masyarakat untuk mencapai tujuan.
4. Net working: membangun jaring
kerja-sama dalam suatu sistem dengan melibatkan seluruh potensi yang terlibat
dalam gerakan SC
5. Sharing: memiliki rasa saling
membutuhkan dan kebersamaan dalam memecahkan segala permasalahan dalam gerakan
SC.
·
Maksud Usaha SC:
Memberikan
pedoman baku bagi daerah dalam melaksanakan gerakan SC agar tercipta masyarakat
sehat, aman dan sejahtera.
·
Tujuan Usaha SC:
1. Partisipasi masyarakat menata
perilaku.
2. SPGDT yang dapat diterapkan.
3. Membangun respons masyarakat melalui
pusat pelayanan terpadu dan potensi penyiagaan fasilitas.
4. Mempercepat response time untuk menghindari
kematian dan kecacatan.
·
Sasaran Usaha SC:
1. Tingkatkan kesadaran, kemampuan dan
kepedulian dalam kewaspadaan dini kegawat-daruratan.
3. Terwujudnya subsistem komunikasi dan
transportasi sebagai pendukung.
·
Falsafah dan Tujuan SC:
1. Memberikan rasa sehat dan aman
dengan melibatkan seluruh potensi, memanfaatkan kemampuan - fasilitas secara
optimal.
2. Merubah perilaku agar mampu
menanggulangi kegawat-daruratan sehari-hari.
3. Ada visi, misi, tujuan dan sasaran.
4. Motto ‘time saving is life and limb
saving’ dan kemampuan rehabilitasi.
·
Ketentuan organisasi :
1. Didasarkan pada organisasi yang
melibatkan multi disiplin dan multi profesi.
2. Memiliki unsur Pimpinan/wakil,
sekretaris, bendahara dan anggota.
3. Minimal melibatkan unsur kamtib
& SAR. Kemudian unsur keselamatan & kesehatan kerja karyawan dan humas.
·
Administrasi-Pengelolaan :
1. Ada struktur, uraian tugas,
kewenangan dan mekanisme kerja dengan unit lain.
2. Ada unit kerja terkait.
3. Ada produk hukum : dasar.
4. Ada petunjuk dan informasi untuk jamin
kemudahan dan kelancaran dalam memberikan pelayanan di masyarakat.
5. Ada PSC sebagai unit respons cepat.
·
Staf dan pimpinan :
1. Gerakan SC diselenggarakan oleh
seluruh komponen, kepala daerah menetapkan organisasi ini dengan SK.
2. Organisasi dimaksud adalah PSC yang
dibangun disetiap daerah.
3. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga
yang ditetapkan sesuai kebutuhan.
·
Fasilitas - Peralatan :
1. Fasilitas harus dapat menjamin
efektifitas pelayanan termasuk pelayanan UGD di RS 24 jam.
2. Sarana dan prasarana, peralatan dan obat
sesuai dengan standard
3. Adanya subsistem pendukung baik
komunikasi, transportasi termasuk ambulans dan keselamatan kerja.
·
Kebijakan & prosedur :
1. Tertulis agar dapat dievaluasi dan
disempurnakan.
2. Ditetapkan kebijakan pelayanan kasus
gadar pra RS, RS dan rujukan, termasuk Hospital disaster plan
3. Ditetapkan ada PSC ditiap daerah dan
perhatikan keselamatan kerja dan kegawat-daruratan sehari-hari.
·
SPGDT :
Secara
Umum : Sistem koordinasi berbagai unit kerja (multi sektor), didukung berbagai
kegiatan profesi (multi disiplin dan multi profesi) untuk selenggarakan
pelayanan terpadu penderita gawat-darurat, dalam keadaan bencana maupun
sehari-hari.
Sistem Pra RS Sehari-hari :
1. PSC, Poskesdes. Didirikan
masyarakat. Pengorganisasian dibawah Pemda.
2. BSB. Unit khusus pra RS.
Pengorganisasian dijajaran kesehatan.
3. Pelayanan Ambulans. Koordinasi
dengan memanfaatkan ambulans setempat.
4. Komunikasi. Koordinasi jejaring
informasi.
5. Pembinaan. Pelatihan peningkatan
kemampuan.
Sistem Pra RS pada bencana :
1. Koordinasi jadi komando. Efektif dan
efisien bila dalam koordinasi dan komando
2. Eskalasi dan mobilisasi sumber daya.
SDM, fasilitas dan sumber daya lain.
3. Simulasi. Diperlukan protap, juklak,
juknis yang perlu diuji melalui simulasi.
4. Pelaporan, monitoring, evaluasi.
Laporan dengan sistematika yang disepakati.
Fase Acute
Response :
1. Acute emergency response.
Melaksanakan
Rescue, triase, resusitasi, stabilisasi, diagnosis, terapi definitif.
2. Emergency relief.
Menyediakan
makanan minuman, tenda, jamban dll. untuk korban ‘sehat’.
3. Emergency rehabilitation.
Perbaikan
jalan, jembatan, sarana dasar lain untuk kelancaran pertolongan.
SPGDT INTRA RS
1. Sarana, prasarana, BSB, UGD, HCU,
ICU, penunjang
2. Hospital Disaster Plan, bencana dari
dalam dan luar RS.
3. Transport intra RS.
4. Pelatihan, simulasi dan koordinasi
untuk peningkatan kemampuan SDM.
5. Pembiayaan dengan jumlah cukup.
SOP Minimal RS :
Sehari-hari
dan Bencana (Hosdip, Hospital Diasater Plan) :
1. Kegawatan dengan ancaman kematia
2. True emergency
3. Korban missal
4. Keracunan missal
5. Khusus :
Perkosaan,
KDRT, child abused
Persalinan
Tidak Normal
Kegawatan
diruang rawat
6. Ketentuan :
Asuransi
Batasan
tindakan medik
Etika
& Hukum
Pendataan
Tanggung
jawab dokter pada keadaan gawat darurat
1. Jejaring berdasar kemampuan RS dalam
kualitas dan kuantitas.
2. Evakuasi. Antar RS dan dari pra RS.
3. SIM (Manajemen Sistem Informasi).
Untuk menghadapi kompleksitas permasalahan dalam pelayanan.
4. Koordinasi dalam pelayanan rujukan,
diperlukan pemberian informasi keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan.
Evakuasi :
·
Tata cara tertulis. Harus memiliki Peta geomedik
·
Kondisi pasien Stabil dan optimal pra dan selama evakuasi
hingga tujuan.
·
Kriteria : Fisiologis / Anatomis
·
Mekanisme :
ü Tahu Tujuan dan Prinsip rujukan.
ü ABC stabil,
ü Immobilisasi,
ü Mekanika mengangkat pasien.
Sarana-prasarana Evakuasi Minimal :
·
Alat / Bahan / Obat Bantuan Hidup Dasar
·
Cervical collar / splint
·
Short serta Long Spine Board
·
Wheeled serta Scoop Stretcher
Evakuasi :
Darurat :
1. Lingkungan berbahaya (misal
kebakaran).
2. Ancaman jiwa (misal perlu tempat
rata dan keras untuk RJP).
3. Prioritas bagi pasien ancaman jiwa
Segera :
1. Ancaman jiwa, perlu penanganan
segera.
2. Pertolongan hanya bisa di RS (misal
pernafasan tidak adekuat, syok).
3. Lingkungan memperburuk kondisi
pasien (hujan, dingin dll).
Biasa :
Tanpa
ancaman jiwa, namun tetap memerlukan RS
2.5
Hal-Hal Yang Diatur Khusus dalam SPGDT
1. Petunjuk Pelaksanaan Permintaan dan
Pengiriman bantuan medik dari RS rujukan.
2. Protap pelayanan gawat-darurat di
tempat umum.
3. Pedoman pelaporan Penilaian
Awal/Cepat (RAH).
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT)
merupakan penanganan awal dan pertolongan pertama sebelum korban dibawa ke
Rumah Sakit dan mendapatkan penanganan medis lanjutan, misalnya pada saat
terjadi bencana alam. Salah satu hal penting yang perlu ada pada saat terjadi
bencana alam yaitu posko kesehatan, dimana penderita gawat darurat atau korban
dapat ditangani pada posko kesehatan ini.SPGDT terdiri dari unsur, pelayanan
pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan antar rumah sakit.
SPGDT dibagi atas SPGDT-S dan SPGDT-B. SPGDT
bertujuan yang intinya untuk mengurangi dan menyelamatkan korban bencana,
sehingga diperlukan cara penanganan yang jelas (efektif, efisien dan
terstruktur).
3.2 Saran
Diharapkan semua orang akan mempunyai kesiapan dalam
upaya penyelamatan dan mengurangi dampak kesehatan yang buruk apabila terjadi
bencana.
DAFTAR
PUSTAKA
Seri
Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) / General Emergency Life Support
(GELS) : Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Cetakan ketiga.
Dirjen Bina Yanmed Depkes RI, 2006.
Tanggap Darurat Bencana (Safe Community modul 4).
Depkes RI, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar